Sekilas Info

Polisi Tangkap 2 Pemilik Tembakau Sintetis di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Dua pemuda pemilik tembakau sintetis ditangkap personel Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Kedua pemuda tersebuy berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya ditangkap di wilayah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla menjelaskan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan Negeri Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekira pukul 02.20 WIT.

"Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kombes Areis dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (27/2/2025).

Ia merincikan, satu paket narkotika tersebut disimpan di saku celana jeans panjang tepatnya di sebelah kanan. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat.

"Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul," rinci alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, katanya, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

"Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika," kata Areis yang pernah menjabat Kapolres Bolaang Mongondow Utara ini.

Kasus peredaran gelap narkotika ini, jelasnya masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!