Kasus Kebakaran Kantor KPU Buru Naik Penyidikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 15 saksi telah diperiksa tim penyidik Polres Buru dibantu Ditreskrimum Polda Maluku, guna mengungkap kasus kebakaran kantor KPU Kabupaten Buru.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan maka kasus kebakaran kantor KPU Kabupaten Buru yang terjadi Jumat (28/2/2025) dini hari resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Rekrim Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Direskrimum, sampai saat ini penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
"Sudah ada 15 saksi diperiksa terkait kebakaran kantor KPU Buru. Kita sudah melakukan berbagai macam upaya penyelidikan, mulai dari olah TKP, penggungkapan lewat jaringan IT. Sementara belum ada yang mengarah pelaku namun kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnnya.
Kendati demikian, saat ini penyidik masih berupaya dan tetap menuntaskan kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru terjadi hanya berselang 4 hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK). memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).
MK mengabulan sebagian perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan tersebut. (MT-04)
Komentar