BPK Maluku Terima LKPD Unaudited 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Senin (24/3/2025) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Unaudited Tahun 2024.
Penyerahan dilakukan di auditorium kantor BPK Provinsi Maluku dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, Pemkab Buru Selatan (Bursel), Pemkab Maluku Tenggara (Malra), Pemkab Maluku Barat Daya (MBD), Pemkab Kepulauan Aru, Pemkab Buru dan Pemerintah Kota Tual.
Peroses penyerahan ditandai penandatangan berita acara serah terima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan I Warsaya, Gubernur Maluku diwakili oleh Sekda Maluku Sadali Ie, Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, Bupati MBD Benjamin T Noach, Bupati Malteng Zulkarnaen Awat Amir, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Bupati Buru Selatan La Hamidi, Penjabat Bupati Buru dan Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tual.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku I Warsaya dalam sambutannya menjelaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan, BPK mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah telah mampu menyampaikan Laporan Keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Menurutnya, pada Tahun 2024 yang lalu, sebagian besar Pemerintah Daerah dapat menyampaikan di awal dan akhir bulan Maret 2024, dan BPK mengapresiasi pada tahun ini penyampaian LKPD dapat dilaksanakan pada menjelang berakhirnya Maret 2025 untuk 10 Pemerintah Daerah.
Namun demikian, masih terdapat dua pemerintah daerah yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited.
BPK berharap penyerahan Laporan Keuangan ini dapat menjadi salah satu wujud peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta auditabel.
"Setelah LKPD Unaudited diterima oleh BPK, maka akan dilakukan pemeriksaan. Nantinya hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah merupakan suatu rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang terdiri dari pemeriksaan interim dan terinci," jelasnya.
Diakui, pemeriksaan Interim/Pendahuluan telah dilakukan selama 40 hari mencakup Persiapan Pemeriksaan 10 Hari dan 30 Hari Pemeriksaan di lapangan pada bulan Februari hingga bulan Maret 2025. Sedangkan Pemeriksaan Terinci akan dilakukan setelah menerima LKPD Unaudited dari Bulan April hingga bulan Mei 2025 selama 30 hari. Untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan revieuw oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar Laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Olehnya itu, bersamaan dengan pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK. (MT-04)
Komentar