Sekilas Info

Jaksa Tuntut Koruptor DD/ADD di SBT 3 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menuntut terdakwa RA dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020-2022 dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan disampaikan oleh JPU Junita Sahetapy dalam sidang di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).

Terdakwa "RA" yang merupakan Kepala Desa Air Kasar Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020, tentang Pengesahan Kepala Desa Air Kasar.

JPU, Junita Sahetapy, dengan amar tuntutan yaitu menyatakan Terdakwa "RA" telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terhadap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," tandas JPU

Selain itu, jaksa menuntut  Terdakwa "RA" membayar Uang Pengganti sebesar Rp 508.283.288,00  dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun 6  bulan.

"Menetapkan barang bukti yang dipergunakan dalam persidangan ini, untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama inisial Terdakwa AK serta menetapkan Terdakwa RA membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-," tandas JPU lagi.

Sementara itu untuk terdakwa "AK" selaku Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa Air Tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU menyatakan terdakwa bersama -sama dengan terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 508.283.288.

Dalam dakwaan, primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!