Mucikari di Tanimbar Diserahkan ke Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Seorang mucikari bersama barang bukti telah diserahkan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Sabtu (29/3/2025).
Dijelaskan, pelaku berinisial AS (47) tersebut telah diserahkan sejak Selasa (25/3/2025) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
“Selain pelaku, barang bukti berupa handphone dan uang hasil penjualan orang yang diperoleh oleh tersangka juga ikut diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Penyerahan pelaku bersama barang bukti ke JPU, katanya, dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-407/Q.1.13/Etl.1/03/2025 perihal, pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AS (47) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelaku AS (47) ditangkap dan diamankan Penyidik pada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu, pada saat pelaku telah melakukan transaksi untuk menjual korban berinisial CR (18). Dengan tujuan, korban harus melayani tamu hidung belang pada rumah milik Pelaku yang telah dipesan.
“Kejadian itu terjadi MInggu (24/11/2024) tepatnya di dalam kamar pada rumah milik pelaku yang beralamat di Binasanega Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.
Pada penangkapan yang dilakukan, menurutnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang senilai Rp 300.000 hasil dari penjualan korban beserta 1 unit handphone C11 2021 berwarna biru muda. Selanjutnya 1 unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua, dan juga 1 unit handphone Samsung A03S putih dengan menggunakan silicon yang juga berwarna putih.
Dalam praktiknya tersebut, korban CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000. Sementara itu, dari hasil penjualan yang dilakukan, diduga pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 100.000 per satu pelanggan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. dan atau Pasal 506 KUHPidana,” ungkap Handry. (MT-06)
Komentar