Sekilas Info

Kakanwil Kemenkum Maluku Teken Deklarasi Harmoni Hukum Untuk Masyarakat Adat

AMBON, Malukuterkini.com - Sebuah langkah monumental diambil hari ini dalam perjalanan panjang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di Maluku.

Bertempat di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (23/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, smenandatangani Deklarasi Dukungan Program Bersama Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat bagi Kesejahteraan Masyarakat Adat di Maluku.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej dan Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih berkeadilan dan relevan dengan nilai-nilai lokal.

Deklarasi ini lahir dari aspirasi kuat masyarakat Negeri Rutong, yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis dengan alam di bawah naungan Hutan Sagu Lopurisa Uritalait. Kawasan ini telah menjadi jantung budaya dan sumber kehidupan masyarakat adat, serta lambang keberlangsungan tradisi yang terjaga lintas generasi.

Melalui semangat membumikan Sapta Cipta Lawamena, falsafah lokal yang menggambarkan kesatuan nilai antara hukum, budaya, dan pelestarian lingkungan, para pihak menyatakan komitmen untuk mendorong integrasi antara hukum positif dan hukum adat sebagai landasan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Program Bersama ini berdiri di atas tiga pilar utama yang menjadi dasar penguatan hak-hak masyarakat adat di tengah arus hukum nasional yakni pengakuan terhadap Hukum Adat, yang menjadi bentuk pelestarian budaya dan solusi kontekstual atas persoalan lokal, harmonisasi Regulasi untuk Penyelesaian Konflik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah adat, pendekatan hibrida, yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum adat dan hukum positif demi menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan pentingnya deklarasi ini sebagai tonggak baru dalam pengakuan formal terhadap eksistensi dan peran masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia.

"Deklarasi ini bukan hanya simbol. Ini adalah komitmen nyata untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga hidup dalam realitas dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Penandatanganan deklarasi ini turut dilakukan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) Unpatti Estevanus K Huliselan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Lenny Patty dan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon Reza Valdo Maspaitella.

Ketiganya menegaskan komitmen mereka untuk mendorong realisasi program ini ke tahap implementasi konkret, dengan menyusun langkah-langkah strategis sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dengan penandatanganan deklarasi ini, Maluku tidak hanya menyuarakan harapan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menjadikan hukum sebagai alat pelindung budaya dan lingkungan, serta jembatan menuju kesejahteraan masyarakat adat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!