Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Reformasi Layanan Fidusia

AMBON, MalukuTerkini.com - Komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku dalam mendukung reformasi sistem hukum nasional kembali ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam Koordinasi Virtual Terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kemenkum RI, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Kanwil Kemenkum Maluku dari Ruang Rapat Pimpinan, bersama dengan Anggota Majelis Pengawas Daerah dan Wilayah Notaris (MPDN & MPWN) Provinsi Maluku serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Maluku.

Acara diawali dengan laporan dari Direktur Perdata, Henry Sulaiman selaku Ketua Panitia, dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang yang langsung menegaskan urgensi dari reformasi layanan fidusia.

Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem Administrasi Jaminan Fidusia (SAJF) secara online merupakan kewajiban hukum yang tidak hanya penting dari aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada potensi penerimaan negara dan akurasi basis data nasional.

Ia mengimbau kepada seluruh Notaris dan Lembaga Pembiayaan/Perbankan untuk mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia maksimal 30 hari sejak ditandatangani, sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan yang profesional, tertib, dan bebas dari praktik manipulatif.

“Kanwil Kemenkum harus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan notaris dan menjamin kualitas layanan fidusia yang akuntabel dan berintegritas,” tegasnya dalam arahan yang menjadi sorotan utama kegiatan ini.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum Jawa Barat, yang mamaparkan capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan fidusia serta volume transaksi terkait layanan AHU di wilayahnya.

Mereka juga membagikan strategi taktis untuk menutup celah pelanggaran oleh Notaris maupun pihak lembaga pembiayaan, termasuk penguatan pengawasan dan pengendalian internal.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, membahas isu-isu krusial seperti, dampak sentralisasi pendaftaran dan verifikasi Jaminan Fidusia oleh Ditjen AHU terhadap distribusi PNBP di daerah, kendala teknis sistem robotik dalam proses verifikasi yang kerap menghambat efisiensi layanan, pembatasan kuota pembuatan akta per hari oleh Notaris sebagai bentuk kontrol kualitas, Praktik mafia fidusia yang merugikan keuangan Negara, urgensi pembaruan sistem aplikasi dan regulasi untuk menunjang efektivitas pengawasan nasional.

Menanggapi berbagai dinamika tersebut, Direktur Perdata, Henry Sulaiman menyampaikan bahwa Ditjen AHU akan memperkuat kolaborasi dengan seluruh Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Notaris, Notaris, dan lembaga pembiayaan/perbankan untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan optimal di tingkat wilayah.

Selain itu, seluruh Notaris di daerah diminta untuk rutin mengirimkan laporan Akta Jaminan Fidusia yang telah dibuat, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan data yang selaras dengan prinsip reformasi birokrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat tersebut secara konsisten, dengan menjadikan sinergi bersama MPDN, MPWN, dan INI sebagai kekuatan utama dalam penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas layanan hukum, khususnya dalam pengelolaan Jaminan Fidusia.

“Melalui kegiatan ini, Kanwil Maluku tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai aktor penting dalam gerakan nasional reformasi layanan fidusia yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!