KPU Buru Tetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo Jadi Bupati-Wabup Terpilih

NAMLEA, MalukuTerkini.com – KPU Kabupaten Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih periode 2025 – 2030.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Buru yang digelar di Namlea, Kamis (8/5/2025).
Rapat pleno tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Buru Muh Ilyas Hamid, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Buru dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pleno yang dihadiri lengkap seluruh komisioner KPU diawali dengan pembacaan Berita Acara Nomor 140/PY.02. I-BA/8104/2025 disusul Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati - Wakil. Bupati terpilih.
Keputusan yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis itu mnetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408 atau 28,65 % dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.
Di tempat yang sama Ketua Tim Pemenangan Pasangan IKHLAS Solihin Buton menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Pilkada Kabupaten Buru dapat tuntas dilaksanakan.
“Dibawah kepimimpinan Pak Ikram Umasugi dan Pak Sudarmo nantinya Kabupaten Buru akan maju, relijius dan berseri,” ujarnya. (MT-07)
Komentar