1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Desak Pemilik Akun TikTok @Senter Maluku Minta Maaf

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena telah memberikan kuasa kepada Jhon Lenon Solissa, berkaitan dengan  postingan akun TikTok @Senter Maluku.

Pemberian kuasa kepada Solissa di Ambon, Senin (19/5/2025)  tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, menyerang kehormatan, dan juga penyebaran hoax melalui akun TikTok @Senter Maluku.

Solissa mengatakan, konten yang disebarkan melalui akun TikTok tersebut memuat gambar dari Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena tanpa izin terlebih dahulu.

"Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina, dan atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Wali Kota Ambon dengan Penyebaran Hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, Jo Pasal 27,32,45,48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Solissa.

Ia meminta itikad baik dari pemilik akun TikTok @Senter Maluku untuk melakukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi terkait  konten yang disebarkan tersebut .

“Sebagai Kuasa hukum Pak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik akun TikTok @Senter Maluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. dan jika dalam rentang waktu  1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"   tandasnya.

Solissa berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk sebijak mungkin dalam penggunaan media sosial.

"Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada medsos tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma – norma yang berlaku," ungkapnya. (MT-03)

Berita Lainnya