Kejari Tanimbar Eksekusi 4 Terpidana Korupsi SPPD BPKAD ke Lapas Saumlaki
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar mengeksekusi empat terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Saumlaki, Jumat (13/6/2025).
Empat terpidana yang dieksekusi tersebut yakni Maria Goreti Batlayeri selalu Sekretaris BPKAD Tanimbar pada tahun tersebut, Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan), Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan) dan Letharius Erwin Laiyan (Kabid Aset).
Sebelumnya jaksa telah mengeksekusi Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD saat itu).
Penjabat Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana tersebut, serta menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Ambon.
"Dalam putusan itu, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkapnya.
Perkara ini berawal dari temuan adanya penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, di mana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kuitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar benar dilakukan. Padahal, sejumlah perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Dikatakan, para terpidana telah ditempatkan di Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana sebagaimana yang telah diputuskan. (MT-06)