Audit LKPD SBB 2024, Ini Temuan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/6/2025) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2024.
Penyerahan LHP LKPD dilakukan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, oleh Kepala BPK Provinsi Maluku, Hari Haryanto kepada Bupati Asri Arman, Senin (16/6/2025) ,
Hari Haryanto dalam sambutannya merincikan dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD SBB Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah.
“Permasalahan tersebut, diantaranya Pengelolaan Kas di Bendahara BOSP belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan saldo Kas di Bendahara BOSP tidak dapat diyakini kewajarannya; Penatausahaan Aset Tetap belum tertib yang mengakibatkan penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya; dan Penatausahaan aset lain-lain belum memadai yang mengakibatkan ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran yang merupakan permasalahan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat segera dipulihkan dan berpotensi tidak dapat tertagih,” rincinya.
Menurutnya, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Olehnya itu, BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD SBB," ungkapnya.
Ia berharap agar Pemkab SBB sesuai ketentuan Undang-undang Nomor. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)
Komentar