3 Tahun Disclaimer, LKPD Ambon Kini WDP

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah 3 tahun anggaran berturut-turut mendapat opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, maka opini terhadap Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon tahun anggaran 2024 kini naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Pemkot Ambon tahun 2024 yang diterima oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Amboon, Kamis (26/5/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LPKD Kota Ambon Tahun 2024.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; Apakah pengetolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta Apakah pengungkapan CalK telah memadai,” jelasnya.
Pemeriksaan keuangan, katanya, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloilaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambatlambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)
Komentar