Selewengkan DD/ADD, Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Penjabat Kades Ridool & Kaur Keuangan
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Pejabat Kepala Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dominggus Salakay dan Kaur Keuangan Marlin Yunet Mehen, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Rabu (2/7/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan amar tuntutan yang cukup berat terhadap kedua terdakwa, dengan nilai kerugian negara Rp257.816.557. Keduanya melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikelola selama masa jabatan Penjabat Kades periode 2018-2019, sedangkan Kaur Keuangan periode 2019.
Dominggus Salakay dituntut 2,6 tahun penjara sementara Marlin Yunet Mehen dituntut 1,10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Stendo Sitania, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan kalau kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3ayat (1)jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara.
"Menghukum Terdakwa Dominggus Salakay dan Marlin Yunet Mehen alias Yunet untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.908.278,5 ditanggung renteng oleh Terdakwa Dominggus Salakay masing masing sebesar Rp.64.454.139,25 subsider 1 tahun dan 3 bulan. Sedangkan Terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000, menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25 subsider 1 tahun penjara," ungkap Penjabat Kasi Intel Kejari Tanimbat Garuda Cakti Vira Tama, kepada malukuterkini.com, Kamis (3/7/2025).
"Dengan ketentuan, katanya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (MT-06)