Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di Tanimbar Divonis Bervariasi
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Dua terdakwa perkara pembunuhan berencana di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu Musya Alan Lodar dan Klemen Stenli Lodar, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan hukuman bervariasi.
Musya Alan Lodar divonis penjara 18 tahun 6 bulan sedangkan Klemen Stenli Lodar 8 tahun.
"Tadi di ruang sidang PN Saumlaki, digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pembunuhan berencana untuk kedua terdakwa," ungkap Plt Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama, kepada malukuterkini.com, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis Majelis Hakim untuk terdakwa Alan telah sesuai dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok.
Sementara itu, putusan terhadap terdakwa Stenli yang hanya 8 tahun, belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU, karena sebelumnya Jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun.
Kronologi perkara pembunuhan berencana ini, bermula pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat, yang beralamat di Desa Rumah Salut, Pulau Seira.
Saat kejadian, korban Eduardus sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Pada waktu yang hampir bersamaan, para terdakwa bersama beberapa kerabatnya mendatangi lokasi kejadian.
Terdakwa Alan membawa sebuah gunting, sedangkan ayah para terdakwa, Monce Lodar, turut hadir sambil memegang sebilah parang.
Sesampainya di lokasi, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka. Tanpa diawali percakapan, Terdakwa Stenli secara tiba tiba memukul dada korban menggunakan tangan kosong, menyebabkan korban terjatuh.
Ketika korban berupaya untuk bangkit kembali, Terdakwa Alan mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dengan luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.
Dalam pengakuan yang diberikan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Hal ini dipicu oleh peristiwa lama pada perselisihan sebelumnya antara Terdakwa Klemen dan adik kandung korban, yang memicu kehadiran mereka ke lokasi dan berujung pada tindakan kekerasan fatal. (MT-06)