Sekilas Info

Inilah 2 Ranperbup Tanimbar yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Tanimbar, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku, Ambon, Kamis (10/7/2025).

Rapat penting ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan norma-norma perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan formal, melainkan jantung dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Saiful Sahri.

Dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperbup tentang Besaran Sewa Perumahan Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertujuan memberikan kepastian biaya sewa rumah dinas bagi aparatur sipil negara di daerah tersebut serta Ranperbup tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar, yang mengatur sistem penyewaan kendaraan operasional guna menunjang efektivitas pelayanan pemerintahan.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Sekertaris dan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Maluku.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berperan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan mengikuti kegiatan secara virtual.

Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan kedua Ranperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perumahan dan kendaraan dinas di KKT memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan transparan. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!