Sekilas Info

Polisi Serahkan 3 Pembakar Kantor KPU Buru ke Jaksa

NAMLEA, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buru menyerahkan tiga tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Jumat (11/7/2025).

Ketiga tersangka itu yakni, RH (48), SB (45) dan AT (42). Ada pula sejumlah barang bukti berupa 2 unit motor, serta meja dan bangku bekas terbakar.

Saat penyerahan, berkas tahap 2 kasus tersebut diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi Dikan Fadhli Nugrah dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi.

"Hari ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres Buru terkait perkara pembakaran gedung KPU Kabupaten Buru," ungkap Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi saat gelar konferensi Pers, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIINamlea

"Hari ini ketiga tersangka kita melakukan penahanan di dalam Lapas Namlea, berdasarkan surat penahanan yang ditandatangani pak Kajari," jelasnya.

Dikatakan, dalam perkara tersebut, Kejari Buru akan secepatnya membuat administrasi kelengkapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, supaya bisa memulai sidang.

"Mengingat ini adalah salah satu perkara penting yang harus ditangani secepatnya oleh Kejari Buru," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jones Dirk Sehetapy mengaku Kejari Buru akan mempercepat penanganan terkait kasus tersebut.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak terkait perkara yang kami tangani. Agar dapat merespon upaya-upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, sehingga stabilitas di Kabupaten Buru tetap terjaga, khususnya terkait perkara pembakaran gedung KPU Buru," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kantor KPU Kabupaten Buru ludes terbakar, Jumat (28/2/2025). (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!