Sekilas Info

Kejari Tanimbar Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi SPPD Fiktif Setda

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020, atas nama Terpidana Ruben B Moriolkossu.

Plt. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp480.512.832.

Ia menjelaskan, dari nilai Rp480 juta tersebut, yang telah dieksekusi Rp106.892.000. Dana yang dikembalikan tersebut hingga kini dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon, dengan total nilai sebesar Rp106.892.000.

"Sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, beberapa saksi dalam perkara ini telah secara sukarela melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan," jelasnya.

Menurutnuya, sesuai amar putusan secara tegas menyatakan bahwa dana pengembalian kerugian negara tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan amanat putusan kasasi tersebut, Kejari Tanimbar melalui  Jaksa Eksekutor, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT 215/0.1.13/Fu.1/06/2025, telah mengajukan permohonan penyerahan kembali barang bukti berupa uang pengganti dari RPL PN Ambon ke RPL Kejari Taninbar atas nama Terpidana Ruben B Moriolkossu. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!