Penyelundupan Nuri Bayan Maluku Digagalkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara di Pelabuhan Manado Senin (14/7/2025).
Dalam operasi pengawasan rutin, pejabat karantina menemukan seekor burung Nuri Bayan Maluku (Eclectus roratus) dan sepasang tanduk rusa di dek 1 kapal yang baru tiba dari Maluku Utara, tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asalnya. Pasca ditemukan, pejabat karantina segera melakukan tindakan penahanan.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025) menjelaskan penahanan ini sebagai bagian dari peran vital karantina dalam mengawasi dan mengendalikan lalu lintas satwa liar dan dilindungi, yang tidak sesuai prosedur.
“Ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.
Penemuan ini, katanya, merupakan bukti nyata penegakan hukum untuk mencegah masuk dan keluarnya satwa dilindungi secara ilegal, yang dapat merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem.
“Sebagai tindak lanjut, satwa dan bagian satwa dilindungi tersebut selanjutnya akan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Wayan mengimbau masyarakat untuk patuh pada aturan, demi bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal. (MT-03)
Komentar