Sekilas Info

Penyelundupan Nuri Digagalkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalkui Karantina Sulawesi Utara di Pelabuhan Laut Melonguane berhasil menghentikan upaya penyelundupan dua ekor Nuri Talaud (Eos histrio), burung yang dilindungi, menuju Manado tanpa dokumen karantina.

Kejadian ini terungkap ketika pejabat karantina di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane memeriksa muatan barang di atas KM Gregorius rute Talaud-Manado

Modus penyelundupan ini dilakukan pemilik barang dengan menyembunyikan burung-burung tersebut dalam ruas bambu yang disimpan dalam kardus, untuk mengelabui pejabat karantina. Sesaat ditemukan, barang bukti tersebut belum diketahui pemiliknya.

Pejabat Karantina Sulawesi Utara kemudian melakukan tindakan penahanan dan mengamankan barang bukti ke kantor layanan terdekat. Paramedik Karantina Hewan selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik untuk mengecek kondisi kedua burung yang sebelumnya terperangkap dalam bambu.

Pejabat karantina juga akan melakukan koordinasi dan serah terima burung nuri Talaud kepada Resort KSDA Melonguane sebagai pihak berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025) menjelaskan rangkaian tindaka karantina ini telah dilakukan sesuai prosedur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Hal itu terkait peran karantina dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan dilindungi dari peredaran illegal,” jelasnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!