Sekilas Info

Sejumlah Pejabat Kejaksaan di Maluku Bergeser Posisi, Ini Daftar Namanya

AMBON, MalukTerkini.com – Seumlah pejabat jajaran Kejaksaan di Maluku bergeser posisi.

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, di Ambon, Selasa (23/7/2025).

Mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Para pejabat kejaksaan yang bergeser posisi yaitu:

  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Wakajati) Maluku Jefferdian yang mendapat tugas baru sebagai Wakajati Jawa Barat di Bandung. Jabatan yang ditinggalkan Jefferdian ditempati Abdullah Noer Deny yang sebelumnya menjabat Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
  • Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi mendapat tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta. Penggantinya Agustinus Baka Tangdililing yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kjeaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur.
  • Kajari Ambon Adhryansah mendapat tugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Penggantinya yaitu Riki Septa Tarigan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
  • Kajari Tual Adam Ohoiled juga dimutasi sebagai Aspidsus pada Kejati Jambi. Penggantinya yaitu Alexander Zaldi yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejati Bengkulu).
  • Kajari Maluku Tengah Nur Akhirman dimutasi sebagai Kajari Kotawaringin Timur. Penggantinya Herberth Pesta Hutapea yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada pada Kejati Sulawesi Selatan).
  • Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi dimutasi sebagai Kajari Padang Lawas Utara. Peggantinya Adi Imanuel Palebangan yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Tenggara.
  • Kajari Seram Bagian Timur Eddy Samrah mendapat tugas baru sebagai Kajari Sawahlunto, ia digantikan oleh I Ketut Sudiarta yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.
  • Anto Widi Nugroho yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Maluku Utara sebagai Kejati Seram Bagian Barat. Selama ini, Kejari Seram Bagian Barat dipimpin oleh Plt. Kajari Bambang Heripurwanto.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo para pejabat yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

“Acara serah terima jabatan ini bukan sekadar seremoni formal, namun Ini adalah momen refleksi dan apresiasi, bahwa perjalanan tugas adalah estafet pengabdian, yang datang kita sambut hangat, yang pergi kita lepas dengan doa dan bangga,” tandasnya.

Untuk Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajati Maluku mengibaratkan penugasan di bidang ini seperti bermain catur di atas kapal, berpikir strategis namun tetap stabil di tengah gelombang arus yang kuat.

“Secara diam – diam saya sering memantau pekerjaan di Bidang Tindak Pidana Khusus, namun saya harus akui dan bangga dengan ketegasan dan keberanian Triono Rahyudi sebagai Aspidsus di Kejati Maluku," ungkapnya.

Kepada Wakajati Maluku dan Pejabat lainnya yang baru saja dilantik, Kajati Maluku menyampaikan selamat datang dan selamat melanjutkan tongkat estafet ini dengan semangat profesionalisme, integritas, dan humanisme serta penuh tantangan dalam penegakan hukum dan menjaga harapan masyarakat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!