1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tak Hafal Ayat Alquran, Anak di Tanimbar Dianiaya Ayahnya

Oleh ,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Polres Kepulauan Tanimbar menangkap SA (45) akibar melakukan  tindak pidana kekerasan terhadap anak.

SA kesal hingga emosional karena anaknya tersebut tidak dapat menghafal ayat Alquran ketika disuruh menghafal.

Pelaku akhirnya telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satuan Reskrim.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Bryantri Maulana di Saumlaki, Jumat (25/7/2025).

Tak membutuhkan waktu lama teritung sejak  dilaporkannya kasus tersebut, pelaku SA (45) langsung dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor  SP.Kap/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2025. Selanjutnya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2025,” ungkapnya.

Peristiwa kekerasan terhadap Anak tersebut terjadi Jumat (18/7/2025) dan Rabu (23/7/2025) sekira pukul 01.00 WIT.

Kejadian ini, jelasnya, berlokasi di Saumlaki Utara RT 004 RW 005, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya pada kontrakan tempat tinggalnya.

“Motif pelaku yaitu dirinya kesal hingga emosional, diduga karena anaknya tersebut tidak dapat menghafal ayat Alquran saat disuruh menghafal,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, menurutnya, korban  mengalami rasa sakit di di beberapa bagian tubuhnya akibat kekerasan yang diterima.

“Pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya. (MT-06)

Berita Lainnya