Eks Raja Hatalai Divonis 10 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis eks Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Hendri Loppies dengan pidana penjara 10 tahun.
Terdakwa eks raja ini terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur.
Vonis ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Orpha Marthina berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2025).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul sebagaimana diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Hendri Loppies alias HL dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan peringan terdakwa tetap ditahan," tandas hakim
Selain pidana badan, hakim juga memvonis terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 buah celana jeans berwarna biru, 1 buah baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, 2 lembar bukti screenshot chat antara pelaku dan korban.
Usai membacakan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan menerima putusan. Sidang kemudian ditutup.
Sebagaimana diketahui perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban BP pada Juli 2024 di salah satu penginapan di Kota Ambon. Aksi bejat kedua juga pada bulan yang sama namun di penginapan berbeda.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. (MT-04)
Komentar