1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jual Anak di Aplikasi MiChat, Ibu di Ambon Divonis 9 Tahun Penjara

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/7/2025) memvonis Porlina (46) salah satu wanita yang tega menjual anak angkatnya melalui aplikasi online MiChat dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis majelis hakim  ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, dipimpin oleh ketua Martha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa terbukti jual anak melalui aplikasi Michat. Korban dijual dengan harga Rp 600 ribu itu, merupakan anak angkat dari terdakwa.

Vonis majelis hakim lebih lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dengan pidana penjara   10 Tahun.

Majelis hakim menyatakan,  terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa menurut hakim, sebagaimana diatur melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas  Hakim.

Selain pidana badan, hakim juga memvonis  terdakwa Porlina dengan membayar denda sejumlah Rp10 juta.

"Dan membayar denda sebesar 10 juta rupiah l subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahan," tandas Hakim

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa , 1 buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak korban dan  1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak korban.

Kemudian 1 buah handphone vivo tipe Y18 warna biru muda, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, Dirampas untuk Negara serta 2 lembar screen shot percakapan, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampngi kausa hukumnya meyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 02.10 Wit bertempat di salah satu Penginapan di Kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. (MT-04)

Berita Lainnya