Pembunuh Siswa MTs di SBT Diserahkan ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyerahkan tersangka pembunuh siswa MTs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari SBT, Bula, Senin (28/7/2025)
Penyerahan dilakukam Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani selaku penyidik bersama Penyidik Pembantu dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBT Junita Sahetapy, dan Staf Pidum.
Tersangka atas nama Hadi Susanto alias Santo dan Barang Bukti diserahkan setelah berkat ditanyakan lengkap atau P21.
Sebagaimana diketahuiai, personel Polres SBT berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang siswa MTs berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu.
Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap RT, siswa MTs ini merupakan korban pembunuhan. (MT-04)
Komentar