23 Ton Ikan Kayu Diekspor ke Korea Selatan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 23 ton produk dried smoked skipjack tuna atau ikan kayu diekspor ke Korea Selatan.
Menjelang espor, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan klinis terhadap komoditas ikan kayu yang akan diekspor.
Puluhan ton produk ikan kayu sebagaimana keterangan Karantina Sulawesi Utara, Selasa (5/8/2025) diperiksa secara ketat dan teliti. Pemeriksaan terhadap komoditas yang dikemas dalam 1.150 boks ini wajib dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan ekspor telah terpenuhi, sehingga aman diekspor ke negara tujuannya, Korea Selatan.
Pejabat karantina melakukan serangkaian pengecekan kondisi fisik produk hingga kelengkapan dokumen. Hal ini bertujuan untuk menjamin produk perikanan yang diekspor memenuhi standar kesehatan, mutu, dan keamanan yang ditetapkan, baik oleh Indonesia maupun negara tujuan.
Proses pemeriksaan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Setelah semua persyaratan dipastikan lengkap dan aman, pejabat karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Ekspor (KI-1).
Dokumen KI-1 ini berfungsi sebagai jaminan resmi dari Indonesia sebagai negara asalnya bahwa komoditas yang akan diekspor benar-benar aman, sehat, dan berkualitas. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, produk ikan cakalang asap tersebut dinyatakan layak dan aman untuk diberangkatkan.
Proses pemeriksaan karantina membuktikan komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam mendukung kelancaran ekspor perikanan sambil tetap mengedepankan standar kualitas dan keamanan tertinggi. (MT-03)
Komentar