Sekilas Info

Pemilik 44 Paket Ganja di Ambon Dituntut 5,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Gerald Khezard Maluntoh alias Gerald dituntut 5,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senia Pentury.

Terdakwa Gerald dituntut hukuman dimaksud lantaran memiliki 44 paket narkotika jenis ganja.

Tuntutan JPU Senia Pentury disampaikan  dalam sidang yang dipimpin  majelis hakim diketuai Orpha Marthina, didampingi Rahmat Selang dan Nova Salomon masing-masing selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (5/8/2025)

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerald Khezard Maluntoh alias Gerald dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU.

Selain pidana badan, JPU  juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta,

“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

JPU menyatakan,  barang bukti milik terdakwa yang turut disita berupa 44 paket ganja yang dikemas dalam plastik bening, satu plastik kresek merah bergaris putih, satu plastik kresek berwarna biru dan satu unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor 0852 5460 0112. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan, sedangkan HP terdakwa dirampas untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim menunda sidang  hingga  pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!