Sekilas Info

Dugaan Korupsi DD/ADD, Ada Lagi Eks Kades & Kaur Keuangan Desa Ridool di Tanimbar Masuk Bui

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Rabu (13/8/2025).

Tersangka Daniel Louw (58) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 bersama Mateus R Talutu (45) yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018 diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Kantor Kejati Maluku tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B–994/Q.1.13/Ft.1/08/2025, dan Nomor B–995/Q.1.13/ Ft.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Proses penyerahan Berkas Perkara Nomor BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim tertanggal 15 September 2024 tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025) mengatakan, Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada Masyarakat.

“Berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah melalui proses penyidikan yang panjang,” katanya.

Ia merincikan kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.026.000., dengan rincian tersangka DL pada tahun 2017 nominal yang digunakan sebesar Rp 21.278.000. Sedangkan tersangka MRT pada tahun 2017, nominal yang digunakan sebesar Rp 21.278.000 dan pada Tahun 2018 sebesar Rp. 11.470.000., dengan total jumlah mencapai Rp 32.748.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999  Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Smeentara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan Tahap II ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah melalui proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Ambon.

“Dalam perkara terdahulu, dua terdakwa berinisial Dominggus Salakay dan Marlin Yuneth Mehen. telah dijatuhi putusan bersalah pada 30 Juli 2025, dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan,” ungkap Garuda kepada malukuterkini.com, Kamis (14/8/2025).

Kejaksaan katanya, dalam menangani perkara ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menjamin seluruh hak-hak hukum para tersangka.

“Proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan memastikan keadilan serta memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, serta melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna optimalisasi pengembalian kerugian negara dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!