Penikam Siswa SMKN 3 Ambon Jadi Tersangka
AMBON, MalukuTerkini.com – Indra Sabandar (19), pelaku penikaman yang menewaskan siswa SMKN 3 Ambon, Afdal Pelu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Tersangka yang juga siswa SMKN 3 Ambon ditangkap di rumahnyadi di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (20/8/2025).
Tersangka merupakan pemicu awal terjadinya penyerangan dan pembakaran rumah warga desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon oleh warga Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten alteng, Selasa (19/8/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dasmin Ginting, Kapolresta Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, Wakapolresta AKBP Nur Rahman, dan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim, di Mapolresta Ambon Kamis (21/8/2025).
Wakapolda menjelaskan saat ini baru satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain.
"Pelaku penikamam sudah kita amankan. Masih pelajar sama-sama siswa dari SMK Negeri 3. Untuk pelaku memang saat ini masih satu yang kita tahan namun bukan tidak mungkin nanti ada pelaku-pelaku yang lain," jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini. (MT-04)