Warga Hunuth Laporkan Pembakaran Rumah, Ini Sikap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Polda Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih.
“Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," tandas Kombes Rositah Umasugi di Mapolda Maluku, Jumat (22/8/2025).
Rositah mengaku, LP disampaikan oleh warga Desa Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar.
"Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunuth. Kami sudah terima LP tertanggal 21 Agustus 2025," ungkapnya.
Setelah terbitnya LP, katanya, tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum yang dari penelitian, kemudian penyelidikan.
“Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor. Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi pembakaran rumah," katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," ungkapnya
Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit. (MT-04)
Komentar