Buronan Kasus Cabul di Tanimbar Ditangkap di Weda

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berhasil menangkap Markus Siletty alias Maku alias Max, Selasa (26/8/2025).
Markus Siletty merupaka terpidana kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia diciduk sekitar pukul 02.00 WIT, setelah hampir tiga tahun melarikan diri terhitung sejak 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Terpidana Markus Siletty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan divonis tingkat kasasi dengan pidana 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, memerintahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama sebagai ketua tim, beranggotakan El Imanuel Lolongan (Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Gde Ary Sutarya (staf Seksi Tindak Pidana Umum), Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki) dan Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku) untuk melakukan penangkapan setelah sebelumnya sudah melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan sehingga mengetahui keberadaan buronan.
Setelah berhasil mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan dalam keterangan di Kejati Maluku, Selasa (26/8/2025) menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan.
“Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap,” tandasnya.
Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir. Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata," tandas Kajari. (MT-04)
Komentar