Sekilas Info

Barantin Periksa 7.070 Ekor DOC

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan  Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan fisik terhadap 7.070 ekor Day Old Chicken (DOC) milik PT Charoen Pokphand Jaya Farm Hatchery Kupang.

DOC merupakan istilah untuk anak ayam yang baru menetas dan berusia satu hari atau kurang dari 14 hari. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur karantina yang wajib dilakukan sebagai syarat ekspor ke Timor Leste.

Olehnya itu, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan media pembawa DOC bebas dari risiko kesehatan dan memenuhi standar yang sudah ditetapkan

Pejabat Karantina Hewan yang bertugas, Adi Komara dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (29/8/2025) menjelaskan pemeriksaan dilakukan baik dokumen dan fisik.

“Pemeriksaan dokumen mencakup verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen karantina,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan fisik meliputi pengecekan visual dan kesesuaian jumlah, PT CPJF tentunya sudah memiliki Standar Operating Prosedur dalam menghasilkan DOC yang sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Pemeriksaan terhadap komoditas ekspor ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga mutu dan keamanan Kesehatan hewan, sekaligus memperkuat kepercayaan negara mitra dagang seperti Timor Leste.

Sementara itu, Kepala Karantina NTT, Simon Soli, mengatakan angkah ini merupakan upaya preventif untuk menjamin keamanan lalu lintas media pembawa hewan.

"Kami pastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan hewan dari negara tujuan ekspor," katanya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!