Sekilas Info

Gubernur Maluku Ingin Desa Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan penguatan khusus kepada dua kepala desa yang mewakili Maluku dalam ajang Paralegal Justice Award 2025.

Kedua kepala desa tersebut yaitu Markus Simon Lalamafu (Kepala Desa Alusi Batjas - Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan serta Marthina Kelbulan (Kepala Desa Poka - Kota Ambon).

Turut hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan peran kepala desa dalam menghadirkan akses keadilan di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Saudara-saudara adalah garda terdepan dalam memastikan masyarakat desa mendapatkan hak hukum yang sama. Paralegal bukan sekadar gelar, melainkan panggilan moral untuk menjadi pelindung dan pendamping rakyat kecil,” tandasnya.

Dikatakan, partisipasi desa dalam Paralegal Justice Award menjadi bukti Maluku memiliki potensi besar dalam membangun budaya hukum yang berbasis pada nilai-nilai lokal.

Ia mengatakan semangat orang basudara harus menjadi fondasi dalam penyelesaian masalah di masyarakat. “Kita punya kearifan lokal yang luar biasa. Bila dikombinasikan dengan regulasi hukum yang berlaku, maka desa-desa di Maluku bisa menjadi contoh nasional dalam praktik keadilan restoratif,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasinya atas kiprah kedua kepala desa tersebut.

“Prestasi ini bukan hanya kemenangan individu, tapi bukti nyata bahwa kepemimpinan desa yang mengedepankan perdamaian dan keadilan mampu membawa perubahan nyata. Kami bangga, dan berharap keduanya bisa masuk 10 besar, bahkan 3 besar nasional,” ungkapnya.

Markus Simon Lalamafu dikenal sebagai kepala desa yang aktif dalam memediasi persoalan masyarakat di Desa Alusi Batjas, Kepulauan Tanimbar. Dengan pendekatan kultural dan musyawarah, Markus kerap menjadi penengah dalam konflik antarwarga, sekaligus memastikan pembangunan desa tetap berjalan harmonis. Kiprahnya membuat masyarakat menilai dirinya sebagai sosok pemimpin yang mengutamakan perdamaian.

Sementara itu, Kepala Desa Poka, Kota Ambon, Marthina Kelbulan dinilai berperan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum sederhana di tingkat desa.

Ia mengedepankan prinsip gotong royong dan nilai hidup orang basudara sebagai landasan utama. Kehadirannya dalam Paralegal Justice Award menunjukkan bahwa perempuan juga dapat memainkan peran strategis dalam memperjuangkan akses keadilan di tingkat akar rumput.

Bagi Markus Simon Lalamafu dan Marthina Kelbulan, kesempatan tampil di tingkat nasional bukan hanya membawa nama desa, tetapi juga membawa identitas hukum masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi harmoni. Keduanya diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mendirikan dan menguatkan Posbakum di desa masing-masing.

Sebagaimana diketahui, Paralegal Justice Award merupakan ajang penghargaan yang digagas Kementerian Hukum melalui BPHN bekerja sama dengan Mahkamah Agung yang bertujuan memberikan apresiasi kepada kepala desa/lurah atas peran aktifnya dalam membantu penyelesaian sengketa masyarakat secara non-litigasi. Kehadiran perwakilan Maluku dalam ajang ini semakin memperkuat posisi daerah sebagai salah satu lokomotif pelaksanaan keadilan berbasis komunitas di Indonesia Timur. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!