Sekilas Info

Usai Diperiksa Barantin, Tanaman Hias Siap Dikirim Keluar Daerah

AMBON, MalukuTerkini.com - Pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara rutin melakukan pemeriksaan intensif pada berbagai tanaman hias yang akan dikirim ke luar daerah ataupun masuk melalui Pelabuhan Manado.

Dalam keterangan resmi Karantina Sulawesi Utara, Senin (1/9/2025) disebutkan prosedur ini merupakan langkah standar untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pertanian di Indonesia dari risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Selain untuk menjaga keamanan hayati, pemeriksaan ini juga bagian dari dukungan terhadap geliat usaha hortikultura. Dengan proses karantina yang baik, produk tanaman hias Sulawesi Utara dapat dipercaya konsumen di daerah lain.

Pejabat karantina juga wajib melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan kesesuaian fisik tanaman dengan jenis dan jumlah tanaman yang ada akan dilalulintaskan antararea. Selanjutnya setiap tanaman hias akan diidentifikasi dengan teliti muali dari jenis tanaman, hingga pemeriksaan visual terhadap media tumbuh diantaranya pada bagian batang, daun, bunga, da akarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tanaman-tanaman tersebut sehat dan bebas dari OPT seperti ulat, karat daun, atau mikroorganisme berbahaya lainnya yang bisa ikut terbawa dan tentunya dapat merugikan pertanian di daerah lain.  Apabila ditemukan gejala serangan OPT, sampel akan dibawa ke laboratorium untuk uji lebih lanjut.

Selain pemeriksaan fisik, Pejabat karantina juga memastikan media tanam yang digunakan bukan tanah. Penggunaan tanah sebagai media tanam sangat dihindari karena berpotensi membawa patogen atau OPT yang dapat menyebar ke wilayah lain.

Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan juga untuk mencegah adanya pengiriman ilegal atau penyelundupan spesies tertentu.

Tindakan karantina yang ketat dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga keamanan daerah tujuan dari ancaman OPT yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu produksi pertanian. Dengan adanya pemeriksaan yang cermat dan sistematis ini, perdagangan tanaman hias antarwilayah dapat berjalan dengan aman dan lancar, tanpa membahayakan sektor pertanian di daerah lain.

Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tanaman hias agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman. Hal ini tidak hanya melindungi daerah tujuan dari risiko hama penyakit, tetapi juga memastikan kelancaran distribusi komoditas hortikultura di dalam wilayah NKRI. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!