Sekilas Info

Pengiriman Kepiting Ketam Kenari Tanpa Dokumen Digagalkan Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan yang sementara melakukan pengawasan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan pengeluaran dua ekor kepiting ketam kenari dari sebuah kiriman yang rencananya akan diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat.

Penemuan kepiting yang dikemas dalam kemasan kardus makanan ringan tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang akan keluar melalui jalur kargo.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (2/9/2025) menjelaskan modus pengeluaran ini terbilang cukup rapi karena pelaku berupaya menyamarkan kepiting ketam kenari di dalam kardus yang seolah-olah hanya berisi makanan ringan. Namun berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas di lapangan, keberadaan hewan tersebut dapat terdeteksi.

“Kepiting ketam kenari termasuk dalam jenis komoditas yang dilindungi sehingga wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya sebelum dapat dilalulintaskan. Upaya pengeluaran tanpa dokumen resmi ini sangat berisiko karena berpotensi membawa hama penyakit yang bisa mengancam ekosistem perairan serta keamanan pangan masyarakat,” jelasnya.

Penahanan ini, katanya, merupakan bagian dari fungsi utama karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK).

“Apabila dilepas tanpa melalui prosedur pemeriksaan dan sertifikasi, kepiting ketam kenari ini dapat menjadi media pembawa penyakit yang merugikan sektor perikanan local,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam PermenLHK No, 106 Tahun 2028, Kepiting ketam kenari masuk kedalam jenis satwa yang dilindungi. Kepiting ketam kenari termasuk dalam daftar satwa dilindungi karena persebarannya terbatas, pertumbuhan lambat, dan rentan terhadap perburuan serta kerusakan habitat. Kedua ekor kepiting ketam tersebut telah diserahterimakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sulawesi Selatan. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!