Sekilas Info

10 Tersangka Bentrok antar Warga Kandar & Lingat Diserahkan ke Kejari Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Sebanyak 10 orang tersangka bentrok antar warga Desa Kandar dan Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan ke Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Sabtu (13/9/2025).

Para tersangka bentrok yang terjadi 29 April 2025 itu selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

"Baru saja dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama kepada malukuterkini.com  di Tanimbar, Sabtu (13/9/2025).

Dijelakan, Tahap II merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh JPU Nikko Anderson,  dengan disaksikan langsung oleh staf pengelola barang bukti Kejari Tanimbar,” jelasnya.

Para tersangka yang diserahkan yaitu:

  1. Dovi Sperling Lololuan alias Dovi – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban.
  2. Yunus Imanuel Lololuan alias Ima – Barang bukti: 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian.
  3. Markus Alberth Masrikat alias Abe – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif.
  4. Henci Melianus Lololuan alias Helmi – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.
  5. Euagelion Masela alias Lion
  6. Ade Melisa Refualu alias Meli
  7. Daniel Lololuan alias Deni
  8. Benjamin Masela alias Beni
  9. Elias Sabono alias Eli
  10. Alberth Bilmaskosu alias Abe

Keebam tersangka terakhir masing-masing dengan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.

"Seluruh barang bukti yang diserahkan telah diperiksa secara teliti oleh tim kejari dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik. Selanjutnya, barang bukti tersebut disimpan secara resmi di ruang barang bukti kantor Kejari dengan pencatatan pada register RB-07 - RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025, dan dilakukan penyegelan sesuai prosedur standar pengamanan barang bukti,” jelasnya.

Menurutnya para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas perkara berbeda. Pemisahan ini dilakukan agar proses pembuktian di persidangan menjadi lebih efektif, memudahkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, serta mempercepat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

"Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.

Terhadap tersangka Dovi Sperling Lololuan alias Dovi, Yunus Imanuel Lololuan alias Ima, Markus Alberth Masrikat alias Abe dan Henci Melianus Lololuan alias Helmi disangkakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 tentang “Ordonnantie Tijdelijke BijzondereStrafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 Tahun 1948.

Sedangkan untuk para tersangka Euagelion Masela alias Lion, Ade Melisa Refualu alias Meli, Daniel Lololuan alias Deni, Benjamin Masela alias Beni, Elias Sabono alias Eli  dan Alberth Bilmaskosu alias Abe  disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 tentang “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!