1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Audit Dikantongi, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Ambon Segera Ditetapkan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi anggaran kredit fiktif di BRI Ambon.

Buktinya dalam waktu dekat, penyidik Kejati Maluku akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Maluku,  Agustinus Tandililing kepada wartawan di  aula lantai III Kantor Kejati Maluku, Senin (15/9/2025).

Tandililing mengaku hasil audit sudah diterima dan penyidik sementara berproses agar kasus ini segera dituntaskan.

“Hasil audit sudah kita terima. Maunya cepat tetapi terkendala teman- teman penyidik kemarin lagi ke Aru dan baru tiba tadi sehingga untuk tindakan selanjutnya dalam waktu dekat,” ungkap Tandililing yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku dengan kerugian negara  mencapai Rp1 miliar.

“Kita juga sudah melayangkan panggilan kepada seorang saksi yang disebut kuat terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank berplat merah itu, namun yang bersangkutan tak hadir. Olehnya itu kita akan segera layangkan panggilan kedua dan jika tak direspon, maka kita akan ambil tindakan lanjut,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muna ini. (MT-04)

Berita Lainnya