Sekilas Info

Wartawan Polisikan Anggota DPRD Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Christofol Louw, dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar  oleh wartawan media siber MalukuTerkini.com, Yanti Samangun.

Langkah hukum dilakukan lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik dan profesi kewartawanan serta nama baik media siber MalukuTerkini.com.

"Saya baru saja diambil keterangan oleh penyidik di Reskrim Polres sebagai pelapor sekaligus saksi korban," ujar Yanti usai keluar dari ruangan pemeriksaan, Kamis (18/9/2025).

Laporan ini dilayangkan karena, adanya unggahan komentar dari anggota DPRD bersangkutan melalui nomor handphone (telepon selularnya) yang tergabung dalam salah satu group WhatsApp 'Suara Rakyat Tanimbar' beranggotakan 1.022 orang yang menghina dan mencemarkan nama baik dan menyudutkan profesi wartawan.

Dalam unggahan komentar tersebut, Louw diduga menuding wartawan yang menulis pemberitaan terkait "Dugaan Korupsi DD ADD Ada Lagi, Eks Kades & Kaur Keuangan Desa Ridol di Tanimbar Masuk Bui". Bahkan komentar anggota DPRD ini seolah-olah menuding wartawan dan medianya telah melakukan pemerasan terhadap oknum kedua tersangka tersebut.

Tudingan itu muncul usai sejumlah media memuat berita tentang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks kades yang ternyata adalah saudara dari anggota DPRD ini. Padahal berita yang tersebut merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

Wartawan yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut, menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi dan juga nama baik medianya.

"Saya cukup sesalkan tindakan dari anggota DPRD ini yang menanggapi pemberitaan dengan nada emosional dan kata-kata kasar yang menghina martabat saya dan profesi saya. Saya juga telah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk punya itikad baik meminta maaf secara langsung kepada saya. Namun sayangnya, hingga laporan ini saya layangkan, dia tidak pernah meminta maaf," tandas jurnalis perempuan di Tanimbar ini.

Sejak laporan dilayangkan pada 22 Agustus 2025 lalu, Polres Kepulauan Tanimbar telah mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban.

"Langkah hukum harus saya tempuh, karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan pemberitaan itu tidak sepihak, karena telah masuk di tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. Dia harus bisa membuktikan setiap kata dan kalimat yang ditujukan kepada saya. Dia legislator dan saya jurnalis. Dia berpendidikan, saya juga. Kita sama-sama punya profesi  pekerjaan yang jelas. Jadi biar kita buktikan nanti di hukum saja," tegas  Yanti yang pernah menjabatn Sekretaris DPD Ikatan Penulis dan Jurnalis Provinsi Maluku ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!