Barantin Gagalkan Pengiriman Ayam Tanpa Dokumen

AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara Satuan Pelayanan (Satpel) Bitung berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor ayam hidup tanpa dokumen karantina.
Dalam penjelasan melalui akun resmi Instagram Karantina Sulawesi Utara, Senin (22/9/2025) disebutkan kejadian ini berawal saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di atas Kapal Motor (KM) Sinabung rute Bitung-Surabaya.
Petugas karantina menemukan dua kotak kardus yang dicurigai berisi ayam hidup. Setelah diperiksa, dua ekor ayam hidup yang tersembunyi tersebut siap dibawa ke Jawa Timur tanpa melapor ke petugas karantina.
Atas temuan tersebut, petugas karantina segera menurunkan dan menahan dua ekor ayam, sementara pemiliknya dimintai keterangan.
Pemilik ayam selanjutnya mengaku tidak tahu bahwa pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi dokumen karantina.
Petugas kemudian memberikan edukasi dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang bisa mengancam kesehatan hewan dan manusia.

Setelah kapal diberangkatkan, kedua ekor ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Petugas Karantina terus berupaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan dan bandara, termasuk di kapal penumpang. Hal ini dilakukan untuk melindungi Sulawesi Utara dari ancaman penyakit yang bisa masuk, keluar ataupun menyebar ke daerah lain. (MT-01)











Komentar