Puluhan Kilogram Jeruk Busuk Dimusnahkan Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah menusnahkan media pembawa berupa buah jeruk yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan terhadap pemasukan buah jeruk melalui KM. Meratus Waigeo di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Amamapare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan fisik media pembawa, dari total 2.878 kilogram buah jeruk yang diperiksa, ditemukan sebanyak 38,22 kilogram dalam kondisi busuk/rusak akibat serangan cendawan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, buah jeruk yang tidak memenuhi persyaratan karantina wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Gakkum Ardhiana Nur Suryani, Ketua Tim Karantina Tumbuhan, Fatmawati Liliasari serta perwakilan dari pihak pemilik media pembawa.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra dalam arahannya menegaskan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen karantina dalam melindungi wilayah dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu pemasukan. Setiap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (MT-01)
Komentar