AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua bersinergi dengan petugas keamanan bandara, Aviation Security (Avsec), menggagalkan pengiriman burung cenderawasih kerah besar (Lophorina superba).

Penggagalan tersebut saat pengawasan lalu lintas secara rutin di kargo Bandara Sentani, Jayapura, Rabu (24/9/2025).

Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (25/9/2025) mengaku Barantin terus berkomitmen dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan langka, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelenggaran karantina bertujuan juga untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

‎“Karantina Papua tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga mendukung upaya pelindungan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan,” ungkapnya.

Dijelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, burung cenderawasih tersebut merupakan satwa dilindungi.

“Selain itu, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, petugas gabungan menemukan burung langka tersebut kondisi mati di dalam paket styrofoam yang terbungkus rapi.

“Upaya penyelundupan berhasil terdeteksi melalui mesin X-ray saat proses pemeriksaan di kargo. Selanjutnya sesuai prosedur, petugas menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut,” katanya. (MT-01)