Inilah 3 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Tual
AMBON, MalukuTerkini.com – Polres Tual menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KSR, yang terjadi di Pasar Masrum, Kota Tual, 24 Agustus 2025 lalu.
Kasus yang menggegerkan warga tersebut kini memasuki babak baru dengan jeratan hukum yang semakin dalam dan luas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga, Mapolres Tual, Rabu (24/9/2025), Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan berinisial AFK, MR, dan FO, yang diduga terlibat secara aktif dalam membantu pelaku utama, WR, melarikan diri usai kejadian.
“Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka. Namun hasil penyidikan mendalam mengungkap ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman,” ungkap AKBP Adrian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra merincikan dari ketiga tersangka baru tersebut, satu orang yaitu AFK masih tergolong di bawah umur. Sedangkan MR dan FO telah dewasa dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” rincinya.
Selain itu, katnya, polisi turut menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
“Dalam UU tersebut, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan berat,” katanya.
Ia menambahkan, Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial MO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyoroti pentingnya penanggulangan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kegiatan pesta yang dinilai sering memicu konflik horizontal dan kekerasan.
“Jika pesta menjadi pemicu utama tindakan kriminal, maka perlu ada regulasi tegas berupa Perwali atau bahkan Perda untuk mengatur hal ini,” tandasnya. (MT-04)