1. Beranda
  2. Ekonomi

Barantin Perketat Pengawasan Ratusan Ekor Babi

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Barat di Tempat Pelayanan Pelabuhan Sintete melaksanakan pemeriksaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) terhadap 549 ekor babi.

Ratusan babi tersebut tiba dari Magetan, Jawa Timur, menggunakan alat angkut KLM. Hosana.

Media pembawa tersebut dibawa dari Pelabuhan Tanjung Emas yang akan ditampung di PT FSI, Jalan Kaliasin, Singkawang.

Setibanya di Sintete, petugas karantina segera melakukan tindakan biosekuriti desinfeksi menyeluruh terhadap kandang, alat angkut, serta hewan yang dibawa.

Proses pemasukan babi ini dilengkapi berbagai dokumen karantina yang telah diverifikasi oleh petugas. Dokumen tersebut antara lain Health Certificate (HC) dari BKHIT Jawa Tengah, surat rekomendasi pengeluaran dan pemasukan dari provinsi terkait, hasil uji laboratorium yang menunjukkan negatif ASF, PMK, dan CSF, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner.

Kelengkapan dokumen ini memastikan hewan telah memenuhi standar kesehatan sebelum memasuki Kalimantan Barat.

"Pengawasan terhadap pemasukan hewan sangat ketat, terutama babi, untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF), Classical Swine Fever (CSF), maupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama. Hal ini wujud komitmen kami dalam menjaga populasi ternak lokal dan kesehatan masyarakat Kalbar,” ungkap Kepala Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (27/9/2025).

Semenetara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Edi Susanto, mengatakan seluruh proses karantina, mulai dari pemeriksaan fisik hingga desinfeksi, sudah sesuai SOP yang berlaku.

“Hasilnya, seluruh babi dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis penyakit. Kami juga pastikan setiap hewan yang masuk ke wilayah Kalbar dipastikan aman dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai aturan,” katanya. (MT-01)

Berita Lainnya