Sekilas Info

Jelang Dilalulintaskan, BIbit Anggrek Diperiksa Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com - sebanyak 9 batang bibit anggrek jenis Dendrobium diperiksa oleh petugas Badan Karatina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Selatan sebelum dikirim ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam penjelasan melalui akun resmi Instagram Karantina Kalimantan Selatan, Sabtu (27/9/2025) disebutkan bibit anggrek yang akan dilalulintaskan harus dipastikan sehat, bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), bebas tanah, dan dikemas dengan baik.

Bibit tanaman termasuk dalam kategori media pembawa berisiko tinggi, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan untuk mencegah risiko penyebaran OPTK yang dapat mengancam budidaya tanaman di daerah tujuan.

OPTK yang menjadi targetnya yaitu bakteri Dickeya zeae, yang biasa menyerang daun dan batang tanaman anggrek. Keberadaan OPTK ini harus diwaspadai karena mempunyai tingkat penyebaran yang cukup tinggi.

Dendrobium termasuk salah satu jenis anggrek yang populer di kalangan penggemar tanaman hias. Anggrek yang dikirim kali ini merupakan hasil budidaya dan tidak termasuk dalam kategori yang dilindungi, sehingga dapat dilalulintaskan selama memenuhi persyaratan karantina.

Namun untuk keperluan ekspor, diwajibkan ada tambahan dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Tindakan karantina berupa pemeriksaan ini merupakan upaya nyata pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar/langka.

Dengan memastikan bibit anggrek bebas dari OPTK, masyarakat turut merasakan manfaat berupa jaminan kesehatan tanaman hias yang beredar di pasaran. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!