Sekilas Info

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Buru

NAMLEA, MalukuTerkini.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.30 WIT.

Korban tewas bernama Syahril, sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial GN (36), warga Kabupaten Buru.

“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra kepada wartawan di Mapolres Buru, Namlea, Senin (29/9/2025).

Pada saat ditangkap, katanya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, 1 potong baju warna hitam  dan 1 potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut,” katanya.

Dijelaskan, melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris hingga membuat GN yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi.

“Di tempat kejadian, korban Syahril dan seorang saksi pelapor tengah berusaha menolong anak GN. Namun, karena emosi dan panik, tersangka beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya. Dalam kondisi marah, GN kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang korban Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor. Akibat luka potong di bagian pipi kiri hingga belakang leher, korban Syahril langsung  meninggal di tempat,” jelasnya.

Usai kejadian, menurutnya, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, jelasnya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!