Sekilas Info

Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut Ismail Bugis alias Tete Bu, terdakwa persetubuhan anak dibawah umur, dengan pidana  10 tTahun Penjara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Endang Anakoda, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin oleh  Martha Maitimu selalu hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam amar tuntutan menyatakan, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana penjara selama 10, dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.

"Dan membayar denda Rp 100 juta namun  apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas JPU.

Jaksa juga membeberkan barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan Panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu buah celana kain Panjang warna hitam.

Untuk diketahui, kejadian tindak pidana yang dilakukan terdakwa bejat ini pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada  7 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan bejat terdakwa  tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT.

Terdakwa  sudah sering datang ke rumah  korban dan kerap diberikan makanan oleh orang tua anak korban. Olehnya itu, hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban berkisar sebesar Rp10.000, Rp15.000, hingga Rp 20.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!