Sekilas Info

Tak Pandang Jumlah, Barantin Tetap Periksa Bibit Jambu Hutan

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah - Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin memeriksamedia pembawa tumbuhan berupa satu batang bibit jambu hutan yang akan dikirim menuju Bekasi, Jawa Barat.

Kendati hanya satu batang, bibit tersebut tetap wajib dilaporkan ke petugas karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam keterangan Karantina Papua Tengah sebagaimana diposting di akun instagram @karantinapapuatengah yang dilihat malukuterkini.com, Rabu (8/10/2025) disebutkan hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari wilayah Papua Tengah aman dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam pemeriksaan, petugas melakukan pemeriksaan fisik, termasuk pengecekan kondisi bibit secara visual untuk memastikan tidak terdapat gejala serangan OPTK target.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari OPTK, bibit jambu tersebut kemudian diberikan sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-3) dan dilepas untuk melanjutkan perjalanan menuju kota tujuan.

Melalui langkah ini, Karantina Papua Tengah terus berkomitmen menjaga keamanan hayati wilayah dan memastikan setiap lalu lintas tumbuhan serta produknya berlangsung aman, sehat, dan sesuai ketentuan karantina. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!