Sekilas Info

Barantin Musnahkan Ratusan Produk Tanpa Dokumen

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara memusnahkan 886 produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina.

Tindakan ini merupakan penegakan aturan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tujuannya untuk mencegah masuknya ancaman penyakit ke Indonesia.

Produk ini merupakan hasil tegahan dari 16 Juli hingga 6 Oktober 2025 dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. Produk yang dimusnahkan mencakup 764 produk hewan (daging bebek, olahan sapi/babi, 300 kg daging babi hutan/ular/sapi/ayam), 110 produk tumbuhan, dan 12 produk ikan.

Beberapa produk yang dikirim domestik/antararea tanpa dokumen karantina dari daerah asalnya juga turut dimusnahkan.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (9/10/2025), menegaskan pemusnahan ini sangat penting dilakukan karena produk ilegal berisiko tinggi membawa penyakit. Penyakit ini dapat mengancam kesehatan hewan, perikanan, pertanian lokal, bahkan bisa mengancam kesehatan masyarakat.

“Setiap produk masuk, dari luar negeri atau antar area, wajib berdokumen karantina sebagai penjamin keamanan dan kesehatannya,” tandasnya.

Tindakan pemusnahan ini adalah langkah tegas karantina dalam melindungi Sulawesi Utara dari penyebaran hama dan penyakit berbahaya sekaligus menjaga keamanan hayati.

Masyarakat wajib memastikan produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang mereka bawa memiliki dokumen karantina dari negara atau daerah asalnya.

Perlindungan intensif akan terus dilakukan oleh karantina, semua pintu masuk Sulut akan diawasi. Ini untuk memastikan komoditas beredar bebas penyakit dan aman dikonsumsi.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar, kemudian ditimbun dengan aman sesuai prosedur. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!