Sekilas Info

Barantin Gagalkan Pengiriman Paruh Burung Enggang Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Baranti) melalui Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Supadio bersama Avsec Kargo berhasil mengamankan paket kiriman berisi paruh burung enggang yang termasuk satwa dilindungi.

Serah terima barang bukti dilakukan pada Senin (13/10/2025) kepada BKSDA Kalimantan Barat.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan bersama untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur udara. Tindakan cepat ini menegaskan komitmen instansi terkait dalam melindungi satwa endemik Kalimantan.

Kepala Karantina Kalimantan Barat Amdali Adhitama dsalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (15/10/2025) menegaskan setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan ditindaklanjuti secara serius.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja tim di Satpel Supadio dan Avsec Kargo. Penemuan ini menunjukkan pengawasan yang ketat di pintu masuk dan keluar, sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati kita. Setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan kami tindaklanjuti secara serius. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan satwa liar," tandasya.

Sementara itu, Rina Tri Budiarti, Dokter Hewan Karantina berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar.

"Identifikasi awal menunjukkan paruh ini milik burung enggang yang tergolong satwa dilindungi. Kami berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar. Tindakan ini merupakan bagian dari tugas karantina dalam pengawasan lalu lintas satwa dan produknya," ungkapnya. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!