Mabuk Sopi, Warga Malra Tewaskan Saudaranya

AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan YS alias Onas sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, usai memukul saudaranya sendiri, Joseph Sirken, hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, pada Minggu (28/9/2025).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy di Mapolres Malra, Langgur, Rabu (15/10) menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban Joseph Sirken, pelaku YS alias Onas, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah satu warga bernama Sergius Ruslaw di Ohoi Evu.
“Dalam suasana mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang ternyata adalah saudara kandung. Pertengkaran memuncak ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul pelaku. Tak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil pipa besi, dan memukul korban berulang kali ke bagian kepala hingga korban tersungkur tak sadarkan diri di jalan desa,” jelasnya.
Korban, menurutnya, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur dan dirawat intensif selama 10 hari di ruang ICCU.
“Namun kondisinya terus menurun, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk menjalani CT Scan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025,” ungkapnya.
Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan YS alias Onas sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MT-04)
Komentar