Sekilas Info

Kakanwil Kemenkum Maluku Ikuti DSK Fidusia

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, beserta jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” secara virtual, Kamis (16/10/2025).

egiatan ini direlay dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dan diikuti perwakilan seluruh kantor wilayah serta peserta umum.

Diskusi bertujuan mengoptimalkan kebijakan fidusia serta mengevaluasi tata cara pendaftaran dan penghapusan secara maksimal.

Narasumber kegiatan yakni Tubagus Erif Faturahman (Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sultra) Anwar Borahima (Fakultas Hukum Unhas), dan Sudirman (Notaris). Mereka menyoroti peningkatan pendaftaran fidusia yang belum didukung fasilitas memadai serta perubahan alur layanan dari manual ke sistem elektronik terpusat.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara juga memaparkan pembentukan Satgas PNBP Fidusia untuk memperkuat pengawasan, pengumpulan data kredit, serta pembinaan perusahaan pembiayaan.

Dalam paparan hukum, dijelaskan dasar penyerahan benda fidusia serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan, mulai dari larangan penarikan hingga pencabutan izin usaha. Eksekusi fidusia diatur melalui parate eksekusi, titel eksekutorial, dan penjualan di bawah tangan.

Saiful Sahri menyebut kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman kebijakan fidusia dan meningkatkan kualitas layanan hukum di Maluku.

Ia menegaskan pentingnya sinergi dan pemanfaatan teknologi agar layanan fidusia berjalan lebih cepat dan transparan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!